UNDANG - UNDANG
PONDOK PESANTREN ASSALAFIE
BABAKAN CIWARINGIN CIREBON
BAB I
TATA TERTIB
PASAL I
1. Menghormati sesepuh Pesantren Babakan
2. Patuh atas semua peraturan yang diberlakukan oleh pesantren
3. Menjunjung tinggi nama baik pesantren
4. Memakai kopyah / peci hitam, baik di dalam maupun diluar pesantren, kecuali yang sudah berangkat haji
5. Meminta izin dari pengasuh saat akan masuk / keluar pesantren
6. Patuh atas segala kebijakan yang diberikan oleh pesantren
7. Bagi santri yang mendapatkan giliran piket jaga malam, maka wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Keamanan Pesantren
8. Menjaga nama baik santri dan pesantren, baik di dalam / diluar pesantren
9. Bagi santri yang mempunyai tamu menginap, maka wajib melapor kepada pengurus
BAB II
LARANGAN-LARANGAN
PASAL II
1. Mencemarkan nama baik santri dan pesantren
2. Melanggar peraturan yang berlaku
3. Keluar malam melebihi jam 10 tanpa izin kepada pengurus pesantren
4. Bergaul bebas dengan perempuan
5. Merusak / mengambil hak orang lain [tamu / teman] tanpa izin
6. Menggunakan pesawat radio, HP atau sejenisnya
7. Mengganggu / mengejek orang lain yang sedang lewat
8. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan tradisi pesantren
9. Menukar / Menjual beras dari rumah kecuali atas izin orang tua
10. Berbelanja setelah Maghrib / saat shalat berjama’ah
11. Menggunakan air kolah wudlu, selain untuk berwudlu
12. Mandi di kolah Gondang Manis, selain pengurus dan tamu
13. Membuang sampah di sembarang tempat
14. Membuat kaos / sejenisnya
15. Merokok bagi santri dibawah umur 17 tahun
16. Menangga-nangga (berdiam lama-lama bukan pada kamar sendiri hanya untuk ngobrol/ tidur-tiduran)
17. Membawa teman yang dapat meresahkan lingkungan pesantren
18. Membawa teman dari luar pada waktu jam kegiatan berlangsung
19. Bermain bola / sejenisnya
20. Bergadang di musholla sambil Ngobrol mulai jam 11.30 malam
21. Tertawa terbahak-bahak, teriak-teriak tengah malam di lingkungan pesantren
BAB III
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1. Aktif dalam kegiatan mengaji sesuai dengan tingkatan masing-masing
2. Aktif dalam madrasah (MHS) dan Sekolah formal
3. Mengikuti acara marhaba dan lainnya pada setiap malam Jum’at
4. Mengikuti ziarah setiap Jum’at sore
5. Mengikuti jama'ah sholat ‘Ashar; Maghrib, Isya dan Shubuh
6. Memakai pakaian lengan panjang ketika sholat berjama’ah
7. Mengikuti Jam’iyyah Makan Assalafie
8. Tidak bubar sebelum wiridan ba’da Sholat selesai
9. Memakai pakain putih pada setia Malam Jum’at
BAB IV
SANKSI-SANKSI
1. Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi / ditindak lanjuti sesuai dengan pelanggarannya
2. Pelanggaran yang tidak bisa ditangani oleh pengurus, maka akan diserahkan langsung kepada pengasuh
Babakan, 22 Syawwal 1431 H
KH. AZKA HAMMAM SYAEROZIE, LC.
Pengasuh Pon Pes Assalafie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar