A. Kasi Keamanan
1. Menentukan / menunjuk orang – orang yang dibutuhkan dalam bidang keamanan
2. Mengkordinir evektifitas kerja sub – sub budang keamanan
3. Memimpin setiap ada persidangan
4. Memerima segala bentuk laporan baik dari sub bidang maupunsantri dan menindaklanjutinya
5. Memberi laporan pada setiap rapat tri wulan
6. Menghadiri rapat atau pertemuan
7. Mengatur sirkulasi keuangan
8. Menjaga inventaris
B. Sub, Bidang penyidangan dan administrasi
1. Menyusun system peradilan dan perundang – undangan
2. Menyiapkan materi sidang, Sarana, serta segala hal yang diperlukan dalam penyidangan
3. Memgkordinir penyidangan dalam setiap kasus yang disidangkan
4. Mensatat setiap keputusan penyidang pada buku kasus
5. Mengurus administrasi keamanan
6. Membuat laporan pada kasi keamanan
7. Mendata barang – barang inventaris yang dimiliki
8. Menghadiri undangan rapat / pertemuan
C. Sub. Bidang mobilisasi dan pengendalian masa
1. Menggerakan para santri setiap ada kerja bakti(roan)
2. Mengendalikan / Menertibkan para santri setiap ada kerja bakti (roan) acara PHBI atau lainnya
3. Melaporkan kasus pelanggaran yang perlu disidangkan ke sub. Bagian penyidangan
4. Hadir dalam setiap ada penyidangan
5. Membuat laporan pada kasi keamanan
6. Menghadiri undangan rapat / pertemuan
D. Sub. Ketertiban keberadaan santri & piket jaga malam
1. Mengadakan pengabsenan / penyensusan kepada seluruh santri, minimal dua kali dalam satu minggu
2. Bekerjasama dengan pengurus asrama
3. Membuat surat izin sementara bagi santri yang hendak pulang / ada keperluan
4. Mengatur piket jag malam serta mengawasinya
5. Hadir dalam setiap ada persidangan
6. Membuat laporan pada kasi keamanan
7. Menghadiri undangan rapat / pertemuan
E. Sub. Bidang keaktifan sekolah, Kegiatan pesantren dan penggobregan
1. Menggobreg santri pada jam belajar pondok, Sekolah negri,MHS
2. Mengadakan kordinasi serta konsultasi dengan kasi keamanan dan lembaga yang berkaitan
3. Mengadakan kordinasi serta konsultasi Dengan seksi Al-Qran, halaqoh dan sorogan
4. Mengadakan pengecekan dan pengawasan keaktifan santri baik dalam kegiatan pesantren maupun sekolah
5. Melakukan penyangsian terhadap santri yang melanggar / malas sekolah / musyawaroh dan melaporkan pada wali santri
6. Menerima egala laporan atau pengaduan serta keluhan, baik yang disampaikan oleh lembaga sekolah, Orang tua, maupun lainnya
7. Membuat laporan pada kasi keamanan
8. Mendata barang – barang inventaris yang dimiliki
9. Menghadiri undagnan rapat / pertemuan
F. Sub. Bidang intelejen dan investigasi
1. Memantau aktifitas santri
2. Melakukan penyidikan / pemeriksaan / Pengutusan terhadap santri yang dicurigai, baik melalui mengumpulkam data – data maupun introgasi
3. Mengatur / ata member mandate Kepada pengurus lain untuk tugaspengawasan luar pesantren
4. Menyediakan surat ( kartu pengenal petugas ) Untuk intelejen diluar pesantren
5. Melaporkan kasus pelanggaranpada keamanan bidang penyidikan
6. Membuat laporan pada kepala seksi keamanan
7. Menghadiri undangan rapat / pertemuan
SUB BIDANG KEROHANIAN DAN PENGEMBAGAN BAKAT
1. Mengkordinir acara marhaba dan muhadloroh baik dimusholla maupun di masing – masing asrama
2. Mengkordinir acara ziaroh jum’at sore, tahli,wiridan atau istighotsah dan lainnya
3. Mengkordinir muadzin dan mengatur jadwal shalat
4. Mengkordinir bimbingan kerohanian dan keterampilan
5. Membuat laporan kepadakepala seksi humasy
6. Mendata barang – barang inventaris yang dimiliki
7. Menghadiri undangan rapat / pertemuan
Hal – hal yang perlu diperhatikan sek bid. Kerohanian & pengembangan bakat
· Menyediakan surat giliran marhaba untuk setiap asrama
· Membuat tanda bacaan untuk pembaca Al-barzanji
· Membuat jadwal penyambut Dalam acara nuhadloroh disetiap asrama
· Merancang bimbingan kerohanian pada setiap pagi jum’at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar